Maskot

Pelaporan Pelanggaran

Perusahaan berkomitmen dalam menjaga seluruh kegiatan bisnis yang dijalankan sesuai dengan pedoman perilaku yang berlaku. Oleh karena itulah, karyawan dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat wajib berpartisipasi aktif melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran dan kecurangan. Pelaporan dilakukan atas dasar menjaga kepentingan perusahaan dan bukan atas kepentingan golongan dan atau grup tertentu dan atau kepentingan pribadi serta harus didukung dengan data yang relevan dan divalidasi kebenarannya. Pelaporan melalui jalur-jalur diatas akan dilindungi oleh perusahaan dan dilakukan dengan prinsip anonim dan rahasia.

Maskot

Sarana Penyampaian Laporan

E-mail

wbs@sat.co.id