Syarat Membuat SKCK dan Cara Mudah Mengurusnya

tips | 16 11 2023

News Banner Syarat Membuat SKCK dan Cara Mudah Mengurusnya

Syarat membuat SKCK dan berbagai dokumen kelengkapannya merupakan hal penting yang perlu Anda siapkan untuk keperluan tertentu. Terutama ketika Anda hendak melamar suatu pekerjaan, baik itu di instansi negeri maupun swasta. Karena saat ini umumnya banyak yang menjadikan SKCK sebagai syarat utama dalam rekrutmen tenaga kerja tersebut sehingga penting bagi Anda untuk memahami langkah-langkah pembuatannya.

Cara dan Syarat Membuat SKCK Secara Online dan Offline

Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi POLRI yang mencatat informasi tentang tindakan kriminalitas maupun perilaku kejahatan seseorang. Masa berlaku dari surat ini adalah selama enam bulan sejak diterbitkan.

Saat ini pembuatannya cukup mudah, Anda bisa mengurusnya secara online maupun offline. Berikut ini beberapa langkah mudah yang bisa Anda perhatikan untuk membuat SKCK.

Syarat Mengurus SKCK Baru Bagi WNI

Untuk Anda warga negara asli Indonesia, terdapat langkah-langkah yang perlu Anda lakukan ketika hendak membuat SKCK baru maupun melakukan perpanjangan. Pertama Anda perlu menyiapkan fotocopy eKTP serta menunjukkan eKTP asli. Kemudian siapkan fotocopy paspor jika diperlukan.

Lalu, persyaratan yang ketiga adalah fotocopy akta kelahiran, surat kenal kelahiran, ijazah terakhir, serta buku nikah. Anda juga wajib melampirkan fotocopy kartu keluarga terbaru. Sisipkan pula dokumen sidik jari Anda, pastikan sidik jari tertera dengan jelas.

Lalu, bagi Anda yang belum memiliki eKTP, Anda dapat melampirkan fotocopy kartu identitas lainnya yang aktif. Terakhir, lampirkan pula pas foto terakhir yang berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar. Umumnya background pas foto harus berwarna merah. Pastikan foto wajah terlihat secara jelas.

Baca juga : Tips Menulis Surat Pengunduran Diri yang Baik

Syarat Membuat SKCK Baru Bagi Warga Negara Asing

Selain warga Indonesia, SKCK juga berlaku untuk warga negara asing. Bagi Anda seorang WNA, Anda dapat membuat maupun memperpanjang apabila membutuhkan dokumen ini.

Langkah pertama, siapkan surat permohonan dari lembaga, sponsor, atau perusahaan tempat Anda bekerja. Kemudian, siapkan pula fotocopy eKTP dan buku nikah. Hal ini berlaku apabila Anda sudah menikah dengan warga negara Indonesia. Syarat wajib berikutnya adalah fotocopy paspor.

Kemudian bagi Anda warga negara asing yang tinggal sementara maupun menetap di Indonesia. Siapkan fotocopy KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Lalu, lengkapi dokumen fotocopy IMTA yang bisa Anda dapatkan dari Kemnaker.

Anda juga diminta melengkapi Surat Tanda Melapor dari kantor kepolisian. Lengkap dengan dokumen dan rumus sidik jari Anda. Terakhir, lampirkan pas foto berwarna 4x6 dengan background kuning sebanyak 6 lembar.

Syarat Membuat SKCK Secara Online

Selain dapat membuat SKCK secara offline dengan datang ke Kantor Polisi, Anda juga dapat membuatnya dengan mudah secara online. Pertama, Anda perlu mengunduh aplikasi Superapps Presisi Polri di App Store atau Google Play Store.

Lanjutkan dengan registrasi di menu Daftar Baru. Ketuk menu SKCK dan pilih Ajukan SKCK. Berikutnya lampirkan dokumen persyaratan dan isi formulir dengan lengkap dan sesuai data identitas.

Lanjutkan dengan melakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK online. Kemudian print tanda bukti barcode yang berguna untuk pengambilan SKCK fisik. Terakhir, datanglah ke loket pelayanan untuk SKCK di Polsek, Polres, atau Polda. Jangan lupa untuk menunjukkan print barcode lengkap dengan dokumen pengambilan.

Demikianlah merupakan beberapa syarat membuat SKCK dan langkah pembuatannya dengan cara offline maupun online. Saat ini biaya untuk pengurusan SKCK sebesar 30 ribu rupiah. Saat sudah memiliki SKCK resmi, Anda dapat dengan mudah melamar berbagai pekerjaan. Banyak kesempatan yang dapat Anda coba, salah satunya lowongan pekerjaan di Alfamart dengan mengunjungi https://alfakarir.jobseeker.software/

Baca juga : Jawaban Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat Wawancara Kerja, Cek Yuk!