Siap Terima THR 2022? Simak Info tentang Waktu dan Aturan Pencairan THR

tips | 8 4 2022

News Banner Siap Terima THR 2022? Simak Info tentang Waktu dan Aturan Pencairan THR

Memasuki Ramadan 2022, tak sedikit orang yang sudah menantikan cairnya THR tahun ini. Hal ini bisa dimaklumi, sebab pada momen lebaran, pengeluaran membengkak sehingga kehadiran THR sangat dibutuhkan. Di tahun 2022 ini, pemerintah juga mewajibkan pemilik usaha untuk memberikan THR sesuai jumlah yang ditentukan. Simak yuk, informasi lengkap tentang THR 2022 dan berbagai info terkait!

Apa itu THR?

THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya. THR merupakan pendapatan yang berhak diterima pekerja setiap kali hari raya keagamaan. Bentuk THR harus berupa uang tunai dengan besaran yang sudah ditentukan. Hari raya keagamaan yang dimaksud pun disesuaikan dengan setiap pemeluk agama. 

Untuk pemeluk agama Islam, THR harus diberikan setiap Idul Fitri. Sedangkan untuk pekerja yang beragama Kristen atau Katolik, THR dibagikan pada saat Natal. Untuk pekerja yang beragama Hindu, Budha, dan Konghucu, THR masing-masing diberikan pada saat Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Namun ada kalanya, pemeluk agama selain Islam juga menerima THR pada saat lebaran. Hal ini diperbolehkan selama ada kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja yang terkait.

Siapa yang berhak menerima THR?

Pemberian THR ini ternyata diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Yang berhak menerima THR adalah semua pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus. Dalam hal ini, baik pekerja tetap, kontrak, maupun paruh waktu berhak menerima THR sesuai masa kerjanya.

Pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri 30 hari atau lebih sebelum masa pemberian THR, maka tidak berhak mendapatkan THR.

Baca juga : 30 Ucapan Lebaran 1443 H yang Penuh Makna dan Menyentuh Hati untuk Keluarga

Berapa besarnya THR?

Besarnya THR tentu berbeda-beda, tergantung pada gaji bulanan pekerja. Peraturan menentukan bahwa pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja yang sudah bekerja di atas 1 bulan namun belum mencapai 12 bulan, akan mendapatkan THR dari perhitungan lamanya bekerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan gaji.

Gaji yang dimaksud di sini merupakan gaji pokok atau bisa juga gaji pokok yang ditambah tunjangan tetap jika ada. Beberapa perusahaan ada yang memberikan THR lebih besar, senilai 2 atau 3 bulan gaji dan biasanya ditandai dengan adanya perjanjian kerja. Hal ini diperbolehkan selama memang ada perjanjian antara pemberi kerja dan pekerja.

THR wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah, hal ini juga diatur dalam Permenaker. Perusahaan tidak boleh memberikan THR dalam bentuk lain, seperti parcel, bingkisan, atau barang lainnya. Tidak boleh juga diberikan dalam bentuk voucher atau kupon diskon.

Pembayaran THR 2022 ini harus diberikan secara tunai. Di tahun lalu, pemerintah memang memperbolehkan perusahaan membayar THR secara dicicil karena kondisi perekonomian yang memburuk di masa pandemi. Namun di tahun ini, kondisi perekonomian dianggap sudah stabil sehingga izin untuk memberikan THR secara dicicil telah dihapuskan.

Kapan THR 2022 Cair?

Ini adalah pertanyaan yang paling sering dilontarkan di awal Ramadan 2022. Kapan THR 2022 cair sebenarnya tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni maksimal 7 hari sebelum lebaran tiba. Hal ini juga sudah diatur dalam Permenaker. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar THR sesuai aturan akan mendapatkan teguran tertulis hingga sanksi berupa pembatasan usaha. Pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya, bisa melaporkan hal tersebut kepada Posko THR yang diaktifkan pemerintah setiap tahunnya di masing-masing kota.

Berbagi Keberkahan Ramadan dengan Voucher Belanja Alfamart

Memberi THR dalam bentuk voucher belanja memang tidak diperbolehkan, tapi kalau diberikan sebagai bonus lebaran, tentu bisa dilakukan. Untuk Anda yang ingin berbagi kebahagiaan dan keberkahan Ramadan kepada para pekerja atau rekan bisnis maupun teman dan keluarga, bisa memanfaatkan voucher belanja Alfamart.

Tersedia dua jenis voucher belanja Alfamart, yaitu voucher digital yang berlaku 6 bulan dan voucher fisik yang berlaku 12 bulan. Untuk voucher digital, tersedia nominal Rp25 ribu, Rp50 ribu, Rp75 ribu, dan juga Rp100 ribu. Sedangkan untuk voucher fisik tersedia nominal Rp25 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu.

Syarat dan Ketentuan Pembelian Voucher Alfamart

Untuk Anda yang ingin membeli voucher Alfamart, simak terlebih dahulu syarat dan ketentuannya berikut ini:

  1. Kirimkan email ke PT Global Loyalty Indonesia di alamat email marketingvoucher@gli.id dengan mencantumkan informasi seputar nama perusahaan, nama PIC, nomor kontak PIC yang bisa dihubungi, dan juga alamat email dari PIC terkait.
  2. Anda akan mendapat user ID, password, dan link dashboard dari email autoemail@gli.id dengan subjek Pendaftaran Aplikasi Voucher Alfamart.
  3. Setelah berhasil masuk ke dashboard GLI, lengkapi data yang dibutuhkan. Setelah itu, lakukan pemesanan voucher dan upload bukti pembayaran. Untuk pembelian voucher fisik, wajib menanyakan ketersediaan stok terlebih dahulu. Pengonfirmasian bukti bayar membutuhkan waktu hingga maksimal 2 hari kerja.
  4. Untuk voucher digital, akan dikirimkan melalui email PIC yang sebelumnya sudah didaftarkan. Sedangkan untuk voucher fisik, bisa langsung diambil di kantor GLI bagi pembeli yang berada di wilayah Jabodetabek. Untuk pembeli di luar wilayah tersebut, voucher akan dikirimkan ke kantor pusat distribusi di daerah masing-masing.
  5. Pembelian voucher Alfamart, baik fisik maupun digital, tidak dapat dibatalkan, dikurangi jumlah pemesanan, atau diperpanjang masa berlakunya.
  6. Voucher yang diberikan bisa digunakan untuk pembelian apapun di gerai Alfamart, kecuali untuk pembayaran produk virtual, isi ulang, pengiriman uang, dan lain-lain.
  7. Apabila terdapat komplain atau kesulitan saat menggunakan voucher Alfamart, bisa menghubungi Sahabat Alfamart di nomor 1500959 atau email sahabat_alfamart@sat.co.id.
  8. Voucher fisik Alfamart dianggap tidak berlaku jika dicoret, distaples, kotor, basah, atau kondisi apapun yang membuat barcode tidak bisa digunakan. Untuk voucher fisik dan digital, hanya bisa digunakan 1 kali transaksi (sekaligus habis) sesuai dengan nilai voucher yang ada. 
  9. Voucher digital Alfamart bisa disampaikan ke konsumen melalui SMS, WhatsApp, email, maupun lewat aplikasi Alfagift.
  10. Voucher fisik atau digital Alfamart ini tidak bisa diuangkan atau dikembalikan dengan uang tunai jika pembelanjaan lebih kecil dari nilai voucher. Voucher bisa dipakai untuk pembelanjaan lebih besar, konsumen tinggal menambahkan kekurangan nilai dengan uang tunai. Namun penggunaan voucher fisik dan digital tidak bisa digabungkan.

Nah, kini Anda tak perlu lagi bertanya-tanya THR 2022 kapan cair. Tinggal tunggu maksimal H-7 lebaran untuk mendapatkan THR sesuai hak. Bagi para pemilik usaha, jangan lupa segera menghitung kebutuhan THR para pegawai dan membagikannya sesuai peraturan.

Pastikan juga segera membeli voucher Alfamart untuk dibagikan kepada para pegawai dan orang-orang terdekat sebagai salah satu bentuk berbagai keberkahan dan kebahagiaan Ramadan.

Baca juga : Lebaran Ingin Dapat THR? Belanja Di Alfamart dan Dapatkan THR HIT!