Ketahui Waktu Penyembelihan Kurban Adalah Tanggal Berapa

tips | 30 6 2022

News Banner Ketahui Waktu Penyembelihan Kurban Adalah Tanggal Berapa

Idul Adha sejak dulu identik dengan aktivitas penyembelihan hewan kurban. Nantinya, hasil penyembelihan ini akan dibagikan untuk kaum yang kurang mampu. Di Indonesia, pada umumnya jenis hewan kurban yang dagingnya akan dibagikan adalah sapi, kambing, domba, maupun kerbau. Maka dari itu, kehadiran berbagai hewan kurban tersebut sudah bisa ditemukan dengan mudah di pasaran.

Memang kehadiran berbagai hewan kurban dan praktik menyembelihnya sudah menjadi hal biasa, bahkan umum ditemukan. Akan tetapi, perlu diperhatikan juga bahwa ada waktu yang perlu diperhatikan. Pasalnya, penyembelihan hanya bisa dilakukan pada waktu yang tepat. Jika tidak, maka kurban pun tidak akan sah.

Sejarah Singkat Idul Adha dan Kurban

Jika melihat sejarahnya, Idul Adha dan kurban berawal dari kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail a.s yang membuktikan ketakwaannya kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Nabi Ibrahim AS merupakan seorang hamba yang sangat taat kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala, termasuk pada saat diperintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS. Padahal, beliau sudah menantikan kehadiran buah hati sejak lama. Saat mendengar bahwa perintah tersebut adalah Rabbul’alamin, maka Nabi Ismail AS tidak menolak serta tidak gentar sedikit pun.

Baca juga : Pengertian Qurban dan Beberapa Informasi Pentingnya

Berkat kesabaran dan ketaatan Nabi Ibrahim a.s serta putranya, Allah Subhanallahu wa Ta’ala pun melepaskan cobaan untuk keduanya dan menggantikan Nabi Ismail AS dengan seekor domba berukuran besar. Selain mematuhi perintah Allah Subhanallahu wa Ta’ala, melakukan kurban juga menjadi salah satu pembuktian rasa cinta pada Sang pencipta.

Bila ditilik lebih dalam, maka ada banyak keteladanan yang ditunjukkan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Terlebih, ibadah ini datang hanya setahun sekali. Maka, kurban tidak sebatas mengandung nilai ibadah, melainkan juga momen yang tepat bagi manusia untuk belajar tentang berbagi terhadap sesama dan kerelaan.

Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Dilakukan?

Sebelum menyembelih hewan kurban, biasanya ada banyak orang yang ingin mengetahui waktu terbaik. Hal ini juga tentu saja bisa diikuti berdasarkan berbagai pendapat ulama. Ini dia beberapa di antaranya.

1. Nadlatul Ulama (NU)

Mudahnya, waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, yakni pada saat hari raya Idul Adha serta hari tasyrik. Waktu pelaksanaan kurban dimulai setelah sholat Idul Adha. Bila dilakukan sebelumnya, maka hal ini hanya akan dihitung sebagai sedekah biasa. Nah, waktu penyembelihan yang paling utama adalah pada hari Nahr, yakni 10 Dzulhijah, setelah sholat Idul Adha.

Bila yang tidak melaksanakan sholat Idul Adha seperti para jamaah haji, maka penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan usai matahari terbit pada hari Nahr.

2. Ulama Fiqih

Dari pendapat para ulama fiqih, waktu akhir untuk melakukan waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 13 Dzulhijjah. sampai dengan terbenamnya matahari di hari akhir tasyrik.

3. Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali

Bila menilik dari pendapat Jumhur ulama, yakni mazhab Maliki, Hanafi, dan Hambali, hari penyembelihan ialah 3 hari. Lebih tepatnya adalah hari raya Nahr serta 2 hari Tasyrik yang ditutup dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini diambil dari dasar bahwa Umar RA, Abu Hurairah RA, Ali RA, Ibnu Abbas, Anas RA, dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa waktu penyembelihan ialah 3 hari.

Semenara itu, penetapan waktu yang mereka lakukan tidak mungkin menjadi ijtihad sendiri. Mereka mendengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dalam hadist Mughni Ibnu Qudamah 11-114.

4. Mazhab Syafi’I dan sebagian mazhab Hambali

Berdasarkan mazhab Syafi’I serta sebagian mahzab Hambali yang ternyata juga diikuti Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari penyembelihan ialah 4 hari, yaitu hari raya Idul Adha serta 3 hari Tasyrik. Hari Tasyrik diakhiri dengan pertanda tenggelamnya matahari. Pendapat ini juga mengikuti alasan HR Ahmad dan Ibnu Hibban yang berbunyi, "Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan".

Al-Haitsami mengatakan, “Hadits ini para perawinya kuat.” Maka, dengan adanya hadits shahih tersebut, pendapat yang kuat adalah mazhab Syafi’i.

5. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat

Pihak MUI mengutarakan bahwa waktu penyembelihan hewan kurban berdasarkan Surat Edaran MUI adalah selama 3 hari. Tujuan adanya waktu penyembelihan ini adalah agar tidak terjadi penumpukan. Meski demikian, aturan yang diadakan ini juga termasuk kurang sinkron dari segi keagamaan, sebab waktu yang diberikan adalah selama 4 hari, yakni tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Meskipun kurang sinkron, akan tetapi ada juga sejumlah daerah yang memiliki Surat Edaran turunan yang pelaksanaan waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan selama 4 hari dan tidak terjadi penumpukan.

Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari?

Ada berbagai pendapat waktu dilaksanakannya penyembelihan hewan kurban, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Tidak berhenti sampai di situ saja, juga ada hadist riwayat al-al-Baihaqi. Hadits ini melarang melakukan penyembelihan di dalam hari. Sementara itu, Imam an-Nawawi berpendapat bahwa waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di malam hari tetap sah juga tidak akan mengurangi keabsahan kurban pada hari raya Idul Adha. Akan tetapi, hukumnya makruh.

Pendapat ini juga didukung oleh sejumlah pendapat ulama seperti Jumhur Ulama, Abu Tsaur, Ishaq, dan Abu Hanifah. Penyebab dimakruhkannya penyembelihan hewan kurban Idul Adha pada malam hari menurut syafi'iyah ialah karena ada kemungkinan terjadinya kesalahan yang dilakukan jagal atau penyembelihan kurban pada waktu tersebut. Meski demikian, Imam Malik berpendapat bahwa tidak sah atau tidak diperbolehkan menyembelih hewan kurban pada malam hari.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Ada beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban. Maka, ketahui ketiga golongan tersebut agar pendistribusiannya bisa tepat.

  1. Shohibul qurban
    Golongan penerima daging kurban yang paling pertama ialah shohibul qurban atau orang yang berkurban. Shohibul qurban berhak menerima sepertiga dari daging kurban. Perlu diingat, golongan ini tidak boleh menjual kurban bagiannya baik dalam bentuk bulu, daging, maupun kulit.

    Shohibul qurban disunnahkan memakan sebagian daging kurbannya. Akan tetapi, daging ini juga diberikan untuk tetangga terdekat maupun fakir miskin.

  2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
    Golongan ini termasuk tetangga, teman perkurban, dan kerabat. Golongan ini berhak menerima sepertiga bagian daging kurban. Dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juga disebutkan Hanafi dan Hanabilah yang menganjurkan agar membagikan sebagian daging hewan kurban untuk teman, kerabat, maupun tetangga meskipun mereka kaya.

  3. Fakir miskin
    Terakhir, golongan yang berhak menerima daging kurban ialah fakir miskin. Sebagian besar ulama berpendapat hukum memberikan daging kurban untuk fakir miskin ialah wajib. Dari QS. Al Hajj: 36 dijelaskan bahwa Allah memerintahkan agar pada hari raya Idul Adha, daging hewan kurban sebaiknya diberikan pada fakir miskin, sebab mereka juga lebih membutuhkan.

Baca juga : Pahami Ketentuan Kurban yang Benar Adalah